Dalam Peraturan walikota Bima Nomor 62 tahun 2016,Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas dan Fungsi Kecamatan:
1. Tugas dan Fungsi Camat:
1) |
pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; |
2) |
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; |
3) |
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; |
4) |
pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; |
5) |
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan; |
6) |
penyelenggaraan kegiatan Kelurahan; |
7) |
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan |
8) |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. |
2. Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat:
1) |
pengoordinasian penyusunan rencanadan program, penyusunan laporan dan evaluasi; |
2) |
pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tatalaksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kecamatan; |
3) |
penyelenggaraan pelayanan kehumasan; |
4) |
pengelolaan urusan keuangan dan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan Kecamatan; dan |
5) |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. |
3. Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum dan Kepegawaian:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasmelakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan,urusan ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik daerah/negara.
4. Tugas dan Fungsi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan:
5. Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan:
6. Tugas dan Fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat:
7. Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial:
8. Tugas dan Fungsi Kasi Ketentraman dan Ketertiban:
9. Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Umum: