Tugas dan Fungsi Kecamatan

Dalam Peraturan walikota Bima Nomor 62 tahun 2016,Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

 

Tugas dan Fungsi Kecamatan:

1. Tugas dan Fungsi Camat:

  1. Camat mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi:

    1)

    pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;

    2)

    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

    3)

    pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;

    4)

    pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

    5)

    pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

    6)

    penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

    7)

    pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan

    8)

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

2. Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat:

  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Kecamatan
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :

    1)

    pengoordinasian penyusunan rencanadan program,  penyusunan laporan dan evaluasi;

    2)

    pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasi dan tatalaksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kecamatan;

    3)

    penyelenggaraan pelayanan kehumasan;

    4)

    pengelolaan urusan keuangan dan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan Kecamatan; dan

    5)

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

3. Tugas dan Fungsi Kasubbag Umum dan Kepegawaian:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasmelakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan,urusan ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik daerah/negara.

4. Tugas dan Fungsi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan:

5. Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan:

6. Tugas dan Fungsi Kasi Pemberdayaan Masyarakat:

7. Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Sosial:

8. Tugas dan Fungsi Kasi Ketentraman dan Ketertiban:

9. Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Umum: