Kecamatan Raba adalah salah satu kecamatan hasil pemekaran di wilayah kota bima melalui Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Raba di Wilayah Kota Bima.
Wilayah Kecamatan Raba terdiri dari 11 kelurahan yaitu , Ntobo, Rite, Penanae, Kendo, Rabadompu Timur, Rabadompu Barat, Penaraga, Rabangodu Utara, Rabangodu Selatan, Rontu dan Nitu Kelurahan terluas adalah Kelurahan Ntobo dengan luas 31,19 km2, sedangkan yang tersempit wilayahnya adalah Kelurahan Rabadompu Timur dengan luas 0,64 km2.
Wilayah Kecamatan Raba memiliki batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kecamatan Asakota dan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Sebelah Selatan : Kecamatan Rasanae Timur
Sebelah Timur : Kecamatan Rasanae Timur serta Kecamatan Wawo Kabupaten Bima
Sebelah Barat : Kecamatan Mpunda
Kecamatan Raba merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin kepala pemerintahan Kecamatan (pejabat administrator) yaitu Camat yang kedudukannya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota Bima sebagai bawahan langsung dari Sekretaris Daerah dan merupakan penanggung jawab kegiatan pemerintahan di lapangan. Sesuai tugas dan fungsinya Pemerintah Kecamatan mempunyai kewenangan mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Walikota Bima. Tanggung jawab Pemerintah Kecamatan adalah menjalankan roda pemerintahan satu tingkat dibawah Pemerintah Kota Bima, guna mengatur kewenangan dalam berbagai bidang yang ada diwilayahnya sesuai pendelegasiannya serta sebagai pengendali terhadap dinamika kehidupan sosial masyarakat baik ekonomi, politik maupun sosial budaya.