Kelurahan Rabangodu Utara

Foto Kelurahan

Nurkarimah
NIP. 19610118 198603 2 007

Alamat Kantor :
Jalan Semangka Nomor 10 Kelurahan Rabangodu Kecamatan Raba Kota Bima, Kode Pos. 84113 Nomor Telepon/Fax. (0374) 45079

Kelurahan Rabangodu adalah sebuah kelurahan yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Rasanae Timur yang terbentuk sebelum Bima dibagi menjadi 2 Pemerintahan Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima. Seiring waktu berjalan, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Pada Tahun 2006 Kelurahan Rabangodu yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Timur, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Raba sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Raba.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Visi:

Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan Yang Responsif, Efisien Dan Partisipatif Yang Berkesinambungan

Misi:

  1. Terwujudnya pembangunan dengan perencanaan yang mengedepankan pola Bottom up yang partisipatif serta pengawasan pembangunan yang optimal;
  2. Terciptanya Pemerintah yang antisipatif tarhadap berbagai keluhan dan gejala yang timbul dalam masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan umum terhadap masyarakat dengan mengoptimalkan efisiensi biaya;
  4. Meningkatkan pembinaan dengan fasilitas penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan;
  5. Meningkatkan kualitas organisasi sosial kemasyarakatan; dan
  6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan Perda.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Jum’at Bersih dan Magrib Mengaji; dan
  2. Keamanan Lingkungan yang Berkesinambungan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 1 1  
2. D.III 1 1  
3. SLTA 4 -  
Jumlah 6 2 -