Husny
NIP. 19681231 199103 1 116
Alamat Kantor :
Jl. Jendral Sudirman No 100 Kel. Rabangodu Selatan Kec. Raba Kota Bima
Kode Pos. 84113
Kelurahan Rabangodu Selatan adalah merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Rabangodu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Rabangodu Selatan. Kelurahan Rabangodu Selatan merupakan salah satu wilayah Kecamatan Raba berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Raba.Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Yang Prima, Akuntabel Serta Transparan Kepada Masyarakat
Misi:
Meningkatnya Sumber Daya Manusia dalam peningkatan kesejahtraan masyarakat yang didukung oleh pelayanan publik yang prima, terbuka dan pembangunan keagamaan, pemberdayaan masyarakat yang bertumpu pada Pembangunan Ekonomi Masyarakat dan penataan kelembagaan di Tingkat Lokal dan Kelurahan serta mendukung proses Pembangunan yang berkelanjutan dan Penataan Kelurahan.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengedepankan Kepentingan Pelayanan Publik daripada Kepentingan Pribadi.
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 1 | 1 | |
2. | D.III | 1 | 1 | |
3. | SLTA | 4 | - | |
Jumlah | 6 | 2 |