Kelurahan Rabadompu Barat

Foto Kelurahan

Muhammad Arif, SE
NIP. 19671231 200701 1 366

Alamat Kantor :
Jalan Ir. Sutami No. 62 RT/RW : 06/02 Kode Pos. 84113

Kelurahan Rabadompu adalah salah satu Kelurahan yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Rasanae Timuryang terbentuk sebelum Bima dibagi menjadi 2 Pemerintahan Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima. Seiring waktu berjalan, akhirnya Pemerintah Kota Bima terbentuk dengan Undang-Undang 12 Tahun 2003. Pada Tahun 2006 Kelurahan Rabadompu yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Timur, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Raba sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Raba.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.  Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Visi:

Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Publik Kelurahan Rabadompu Siap Memberikan Pelayanan Yang Prima.

Misi:

  1. Menghimpun, Membangun dan Mengembangkan Potensi Wilayah dalam Masyarakat
  2. Mewujudkan pelayanan publik yang profesional
  3. Meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  4. Terlaksananya pembinaan dan pelayanan yang memadai kepada masyarakat

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.
  2. Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan.
  3. Program Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan.

“Senyum, Salam, Sapa“

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 4 2  
2. SLTA 2 1  
Jumlah 6 3 -