Kelurahan Ntobo

Foto Kelurahan

Sarifuddin
NIP. 19660405 198803 1 022

Alamat Kantor :
Jl. Lintas Ntobo Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima, Kode Pos. 84113

Pada awalnya Ntobo adalah salah satu Desa yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Rasanae Timur. Seiring berjalannya waktu, Ntobo berganti status menjadi salah satu Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan sampai sekarang. Selanjutnya pada Tahun 2006 Kelurahan Ntobo yang awalnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rasanae Timur, berpindah menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Raba sampai dengan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Raba.

Sejak 2008Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Visi:

Menjadikan Kelurahan Ntobo Menuju Wilayah Yang Berwawasan Lingkungan Melalui Pelayanan Yang Optimal.

Misi:

  1. Mewujudkan Kelurahan Ntobo yang berwawasan lingkungan, berlandaskan kesadaran dan partisipasi seluruh warga masyarakat.
  2. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan Ntobo secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang mengarah yang mengarah pada profesionalisme.
  3. Mengembangkan sosial budaya dan perekonomian untuk membentuk SDM yang handal dan religius.

 

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

1. Program dari kebijakan meningkatkan kinerja Pemerintah Kelurahan Ntobo yang berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel;

  1. Kegiatan pengembangan aparatur Kelurahan.
  2. Kegiatan peningkatan pelayanan prima.
  3. Kegiatan peningkatan ketentraman dan ketertiban lingkungan.

2. Program dari kebijakan Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk dalam menata dan memelihara lingkungan pemukiman dan lingkungan hidup;

  1. Kegiatan penataan lingkungan Kelurahan.
  2. Kegiatan pengembangan dan pengendalian Lingkungan hidup.

3. Program dari kebijakan Mengembangkan pemanfaatan sumber daya ekonomi dan sosial untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia;

  1. Kegiatan pengembangan usaha kecil.Kegiatan pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pelayanan yang efektif, efisien dan akuntabel “

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-laki Perempuan Ket
1. Sarjana 1 1  
2. SLTA 5 3  
3. SMP 1 -  
Jumlah 7 4